contoh makalah HAM (hak asasi manusia)

Diposting oleh NETIZZEN.COM on Jumat, 22 April 2011


BAB I

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Kehadiran HAM kinitelah membangkitkan harapan-harapan baru,tetapi pada saat yang sama membawa umat manusia kedalam keputusasaan,kerana sebagai nilai baru yang diagungkan tidak mendapat relevansinya dengan gambaran nyata perlindungan hak-hak asasi manusia.Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
A.      Pengertian HAM
B.      Ciri Pokok Hakikat HAM
C.      Sejarah Perkembangan HAM
D.      Lahirnya Ham di dunia
E.       Deklarasi Universal tentang HAM
F.       Perkembangan dan Pelaksanaan HAM di Indonesia
G.     Instrumen HAM di Indonesia
H.      Contoh Hak Asasi Manusia
I.        Contoh-contoh pelanggaran Ham di Indonesia



Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

Metode Pembahasan

Dalam hal ini penulis menggunakan:
Ø  Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih.

Ø  Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

Ø  Browsing,yaitu pengumpulan data dan wacana yang ada dengan menggunakan media internet.













BAB II


A.Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.
                HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.

Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.



B.Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
Ø  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

Ø  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

Ø  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
C.Sejarah Perkembangan HAM
Perkembangan Pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
ü  Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

ü  Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

ü  Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

ü  Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

D.LAHIRNYA HAM DI DUNIA

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
Y  MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
   Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
ý  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

ý  Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

ý  eseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

ý  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

  PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
ÿ  Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

ÿ  Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.


ÿ  Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

  HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.



  BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
ý  Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.

ý  Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.

ý  Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.

ý  Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .

ý  Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.


3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
  Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
  Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


E.HAM di Indonesia

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
Ø  Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
Ø  Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
Ø  Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
Ø  Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak menindas hak-hak orang lain.


F.Perkembangan dan Pelaksanaan HAM di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Y  Undang – Undang Dasar 1945
Y  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Y  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Y  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Y  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Y  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Y  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Y  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

G.Instrumen HAM di Indonesia
Instrumen HAM di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut:
v  Instrumen nasional HAM, yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM seperti di bawah ini :
1)      ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
3)      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
v  Instrumen internasional HAM, yang terdiri atas :
1)      Piagam PBB, 1945
2)      Deklarasi Universal HAM, 1945
3)      Instrumen intrnasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

Secara umum, instrumen-instrumen HAM lahir dengan dasar dengan dasar pertimbangan untuk menegakkan dan melindungi HAM serta  keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UUD 1945  hal tersebut tersirat dalam bunyi pembukaanya.
Sementara itu dalam UU No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000 dasar pertimbangan kelahiranya disebutkan sebagai berikut :
                1.Dasar pertimbangan lahirnya UU No 39  tahun 1999 tentang HAM adalah :
                  A.Bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha                 Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
B. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
C. Selain hak asasi, manusia mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tingggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM yang ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
  1. Sebagai upaya melaksanakan Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM

2. dasar pertimbangan lahirnya 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
c. bahwa pembentukan Pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat telah diupayakan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh DPR Republik Indonesia menjadi Undang-undang, dan oleh karena itu, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang tersebut telah dicabut.

Dengan lahirnya perundang-undangan di depan, maka semakin jelas bentuk hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Seperti telah disebutkan tadi, berbagai hak asasi manusia yang dicantumkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Belum lagi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM seperti berikut.
a)      Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia meliputi:
1.       Kejahatan genosida;
2.       Kejahatan terhadap kemanusiaan.
  1. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan seperti dibawah ini.
                Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara:
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisi baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  6. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan seperti dibawah ini.
Kejahatan terhadap manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari  serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
  1. Pembunuhan
  2. Pemusnahan, meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa: perbuatan yang menghambat pemasokan barang  makanan dan obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk
  3. Perbudakan, termasuk perdagangan manusia khususnya perdagangan wanita dan anak
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa dari tempat tinggal yang sah tanpa disadari alasan yang diizinkan oleh hukum internasional
  5. 5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik yang lain secara sewenang-wenang yang melanggar(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
  6. 6. Penyiksaan, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental terhadap seorang tahanan atau seorang yang berada dibawah pengawasan
  7. 7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran cara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  8. 8. Kejahatan apartheid yaitu perbutan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan kejahatan genosida


 PERADILAN INTERNASIONAL HAM

                Sebagai suatu nilai yang diakui secara universal , pengakuan dan perlndungan terhadap HAM merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat lintas negara. Artinya persoalan HAM tidak hanya merupakan persoalan suatu negara secara tersendiri, melainkan menjadi persoalan internasional. Untuk itu dibutuh kan sebuah  lembaga peradilan yang bersifat internasional dan memiliki yurisdiksi atas wilayah negara-negara secara internasional.

Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan.
PBB membentuk komisi PBB untuk HAM(The United Nations Commission on Human Rights). Komisi ini awalnya terdiri dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 orang anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.
Cara kerja komisi PBB untuk HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM Internasional adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
  2. Seluruh temuan Komisi ini  dibuat dalam Year Book of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
  3. Setiap warga negara dan/atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan dibahas.
  4. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, sehingga menindak lanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan pendidikan, penahanan, dan proses peradilan.

H.Contoh hak asasi manusia (HAM):
ü  Hak untuk hidup.
ü  Hak untuk memperoleh pendidikan.
ü  Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
ü  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
ü  Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Ø  Hidup

Ø  Kemerdekaan dan keamanan badan

Ø  Diakui kepribadiannya


Ø  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

Ø  Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

Ø  Mendapatkan asylum

Ø  Mendapatkan suatu kebangsaan

Ø  Mendapatkan hak milik atas benda

Ø  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

Ø  Bebas memeluk agama

Ø  Mengeluarkan pendapat

Ø  Berapat dan berkumpul

Ø  Mendapat jaminan sosial

Ø  Mendapatkan pekerjaan

Ø  Berdagang

Ø  Mendapatkan pendidikan

Ø  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

Ø  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a.      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

b.      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

c.       Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

d.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

e.      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

f.        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan













I.Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM:

*      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

Seharusnya:Pembinaan memang perlu dilakukan,namun tidak harus dengan kekerasan hingga mengakibatkan hal yang fatal seperti itu.

*      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM  kepada setiap mahasiswa.

Hal ini dikatakan sebagai pelanggaran karena setiap mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran dari dosen.Apabila hal tersebut tidak terpenuhi karena alasan yang tidak dapat dimaklumi seperti dosen yang sengaja tidak masuk karena malas,maka Hak mahasiswa tidak direalisasikan dengan baik oleh dosen tersebut. Seharusnya apabila seorang dosen tidak masuk,harus mengganti dengan pertemuan di jam lain dengan mahasiswa atau menanyakan pada mahasiswa bagaimana kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.Sehingga kedua belah pihak dapat terpenuhi hak dan kewajibannya.

*      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

Seharusnya Pedagang Kaki Lima yang berada di trotoar mencari tempat lain yang layak dan tidak mengganggu sarana umum,atau pemerintah mencarikan tempat yang layak untuk para PKL agar mereka tetap dapat berjulan namun di tempat yang semestinya dan tidak perlu ada obrakan.
.






*      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar

Seharusnya Pedagang tradisional yang berada di pinggir jalan mencari tempat lain yang layak dan tidak mengganggu sarana umum serta kelancaran arus lalu lintas,atau pemerintah mencarikan tempat yang layak untuk para pedagang tradisional  agar mereka tetap dapat berjulan namun di tempat yang semestinya dan tidak perlu ada obrakan.

*      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehinggaseorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Seharusnya orangtua mendukung minat dan bakat yang dimiliki oleh putra-putrinya.Karena kehidupan anak,yang menjalani adalah mereka.Sehingga antara orangtua dan anak terjadi hubungan yang harmonis dan tidak ada perbedaan pendapat antara keduanya yang dapat menyebabkan perpecahan dalam keluarga.



BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Namun selain itu agar HAM kita dapat terpenuhi,kita harus melalkukan kewajiban kita dengan sebaik-baiknya.Sehingga terjadi keseimbangan antara Hak dan Kewajiban.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga Hak Asasi Manusi kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara Hak Asasi Manusia yang kita miliki dan Hak Asasi Manusia milik orang lain.

More aboutcontoh makalah HAM (hak asasi manusia)

mengapa pendidikan inklusi harus di jalankan ?

Diposting oleh NETIZZEN.COM on Kamis, 21 April 2011


Sebelum munculnya pemikiran tentang pendidikan inklusif, setidaknya dilatarbelakangi adanya sejumlah orang yang terpinggirkan atau ditolak sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan. Faktor utama yang menyebabkan mereka terpinggirkan/tertolak adalah faktor pendidikan (UNESCO, 1990) sehingga pendidikan menjadi isu utama untuk mengatasi masalah ini. Jika kita mengacu pada data International Consultative Forum on Education for All (2000) di dunia ini terdapat 113 juta orang anak-anak usia pendidikan dasar yang tidak sekolah. 90% dari jumlah itu berada di negara yang penghasilannya rendah hingga menengah serta lebih dari 80 juta orang anak-anak seperti itu tinggal di negara-negara Afrika. Kalaupun ada yang mampu sekolah, sebagian dari mereka drop out/putus sekolah padahal pendidikannya belum selesai.

Selain data tersebut di atas, ada pula data yang menyebutkan bahwa ada sekelompok orang karena perbedaan gender menyebabkan orang itu tidak dapat sekolah, misalnya di Afghanistan, ada budaya yang melarang kaum perempuan untuk bersekolah dan keluar rumah, kalaupun bisa sekolah dan keluar rumah sangatlah terbatas. Masih banyak data lain yang menyebutkan persoalan mengapa seseorang atau sejumlah orang tidak dapat menikamti haknya untuk memperoleh pendidikan, diantaranya karena masalah geografis, kondisi peperangan, bencana alam, dan lain-lain. Kondisi itu tentunya sangat memprihatinkan karena mereka akan menjadi orang yang termarginalkan dan tertolak oleh masyarakat.

Itu semua ternyata menjadi permasalahan disetiap negara, bahkan di negara yang dikatakan sebagai negara maju sekalipun, hanya saja di negara maju jumlahnya lebih sedikit dibandingkan negara “miskin” dan berkembang.  Jadi hampir di seluruh dunia memiliki persoalan yang sama, bagaimana semua warganya dapat mengakses atau memperoleh pendidikan, ternyata pendidikan itu adalah hak setiap warga negara, sehingga tidak ada lagi sejumlah orang  yang terpinggirkan (kaum marginal) dan tertolak dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya serta pendidikan. Semua negara memprihatinkan itu semua.

Berdasarkan itu maka negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencoba mencari solusinya. Mereka, melalui lembaga di bawah naungan PBB, yaitu UNESCO, mengusulkan untuk mengadakan suatu konfrensi internasional. Usulan itu diterima oleh PBB karena tidak bertentangan dengan Deklarasi tentang Hak Azasi Manusia (1948) dan konvensi Hak Anak (1989). Konfrensi pun terlaksana pada tahun 1990 di Thailand dengan nama The Jomitien World Conference on Education for All, diikuti oleh hampir seluruh negara anggota PBB, beberapa organisasi di bawah naungan PBB (UNESCO, UNICEF, WHO, dll) serta Lembaga Swadaya Masyarakta (LSM) nasional dan internasional. Di dalam konfrensi itu, mereka berupaya serius mencari solusi. Dalam konfrensi ini lah munculnya konsep pendidikan untuk semua.

Sebagaimana dinyatakan di atas bahwa konferensi tersebut dilandasi oleh  Deklarasi tentang Hak Azasi Manusia (PBB 1948) (yang menyatakan tentang hak pendidikan dan partisipasi penuh bagi semua orang) dan Konvensi Hak Anak (1989) , itulah dokumen internasional pertama yang menjadi rujukan hukum munculnya pemikiran pendidikan inklusif dikemudian hari. Selanjutnya, UU dan dokumen hasil konfrensi tersebut terus digunakan untuk menjadi landasan dalam memecahkan masalah marginalisasi itu.

Hasil dari konfrensi diantarnya menyatakan bahwa: (1) memberi kesempatan kepada semua anak untuk sekolah, dan (2) memberikan pendidikan yang sesuai bagi semua anak. Dalam kenyataannya hasil konfrensi belum termasuk di dalamnya anak-anak berkebutuhan khusus.

Mengingat hasil konfrensi itu, memunculkan pemikiran kritis dari organisasi penyandang cacat dan anak berkebutuhan khusus serta didukung oleh beberapa negara. Kemudian mereka membuat suatu konfrensi dengan landasan konfrensi sebelumnya ditambah dengan Peraturan Standar tentang KEsamaan KEsempatan untuk Orang-Orang Penyandang Cacat (PBB, 1993). Konfrendii ini dinamai The Salamanca World Conference on Special Needs Education (UNESCO, 1994). Dari konfrensi inilah muncul prinsip-prinsi dan konsep dasar dari pendidikan inklusif, yang selanjutnya dikenal dengan pernyataan Salamanca tentang pendidikan inklusif.

Untuk mengukuhkan pernyataan dan konsep pendidikan inklusif yang dihasilkan di Salamanca dan diharapkan menjadi konsep milik bersama maka PBB melalui UNESCO menyelenggarakan konfrensi  pendidikan untuk semua (PUS) kedua di Dakar tahun 2000. Dari Konfrensi PUS kedua ini lah mulai muncul kerangka aksi pelaksanaan pendidikan inklusif yang dibagi berdasarkan wilayah/region. Contohnya, pada bulan oktober 2002 kelompok kerja Asia Pasifik meluncurkan Aksi Biwako Millenium Framework (BMF) sebagai kerangka kerja regional untuk panduan negara-negara di Asia Timur dan Pasifik yang dalam pelaksanaannya diperluas menjadi Asia Pasifik untuk sepuluh tahun yang akan datang (Raharja, 2006:9).
More aboutmengapa pendidikan inklusi harus di jalankan ?

PEMBELAJARAN ANAK AUTiS

Diposting oleh NETIZZEN.COM





3. Hambatan-Hambatan Pada Anak Autis
Anak autis mengalami gangguan perkembangan yang kompleks sehingga mereka juga disebut mengalami gangguan pervasif. Peeters (2004:4) mengartikan pervasif yaitu menderita kerusakan jauh di dalam meliputi keseluruhan dirinya. Istilah pervasif juga dilandasi oleh gangguan perkembangan yang diperlihatkan oleh anak autis.
Gangguan-gangguan itu hampir meliputi seluruh aspek kehidupannya, antara lain komunikasi, interaksi sosial, gangguan dalam sensoris, pola bermain, perilaku khas, dan emosi (Riyanti, 2002:10, Peeters, 2004:5; Hidayat, 2006:2; Sunardi dan Sunaryo, 2006:193). Gangguan-gangguan tersebut jelas akan mengahambat perkembangan anak autis.
Di bawah ini dijelaskan hambatan atau gangguan-gangguan yang sering diperlihatkan oleh anak autis, diantaranya adalah:
a. Hambatan dalam komunikasi
  • Perkembangan bahasa lambat atau sama sekali tidak ada.
  • Anak tampak seperti tuli, sulit bicara, atau pernah bicara, tetapi kemudian sirna.
  • Kadang kata-kata yang digunakan tidak sesuai artinya.
  • Mengoceh tanpa arti berulang-ulang dengan bahasa yang tidak dapat dimengerti oleh orang lain.
  • Bicara tidak dipakai untuk alat berkomunikasi
  • Senang meniru atau membeo (echolalia)
  • Bila senang meniru, dapat hapal betul kata-kata atau nyanyian tapi tidak mengerti artinya.
  • Sebagian dari anak autis tidak bicara (non verbal) atau sedikit berbicara sampai usia dewasa.
  • Senang menarik-narik tangan orang lain untuk melakukan apa yang ia inginkan.
b. Hambatan dalam interaksi sosial
  • Anak autis lebih senang menyendiri.
  • Tidak ada atau sedikit kontak mata atau menghindari untuk bertatapan.
  • Tidak tertarik untuk bermain bersama teman.
  • Bila diajak bermain, ia tidak mau dan menjauh.
c. Gangguan dalam sensoris
  • Sangat sensitif terhadap sentuhan, seperti tidak suka dipeluk.
  • Bila mendengar suara keras langsung menutup telinga.
  • Senang mencium-cium, menjilat mainan atau benda-benda.
  • Tidak sensitif terhadap rasa sakit atau rasa takut.
d. Hambatan dalam pola bermain
  • Tidak bermain seperti anak-anak pada umumnya.
  • Tidak suka bermain dengan anak sebayanya.
  • Tidak kreatif dan tidak imajinatif.
  • Tidak bermain sesuai fungsinya, misalnya mobil-mobilan dielus-elus kemudian diciumi dan diputar-putar rodanya.
  • Senang pada benda-benda yang berputar, seperti kipas angin, roda, dan lain-lain.
  • Dapat sangat lekat dengan benda-benda tertentu kemudian dipegang terus dan dibawa kemana-mana.
e. Gangguan perilaku khas
  • Dapat berperilaku berlebihan (hiperaktif) atau kekurangan (hipoaktif).
  • Memperlihatkan stimulasi diri, seperti bergoyang-goyang, mengepakkan tangan seperti burung, berputar-putar, mendekatkan pada pada layar TV, lari/berjalan bolak-balik, melakukan gerakan yang berulang-ulang.
  • Tidak suka pada perubahan.
  • Dapat duduk benging dengan tatapan kosong.
f. Gangguan emosi
  • Sering marah-marah tanpa alasan yang jelas, tertawa-tawa, menangis tanpa alasan.
  • Temper tantrum (mengamuk tak terkendali) jika dilarang atau dipenuhi keinginannya.
  • Kadang-kandang suka menyerang dan merusak.
  • Kadang-kadang anak autis berperilaku menyakiti dirinya sendiri.
  • Tidak mempunyai empati dan tidak mengerti perasaan orang lain.
Hambatan-hambatan di atas tidak semuanya ada pada anak autis. Hambatan dapat beraneka ragam sehingga hambatan yang dimiliki seorang anak autis belum tentu sama dengan anak autis lainnya. Itulah yang menyebabkan tidak ada anak autis yang benar-benar sama dalam semua tingkah lakunya.
B. Konsep Dasar Komunikasi
1. Pengertian Komunikasi
Istilah komunikasi sering diartikan sebagai kemampuan bicara, padahal komunikasi lebih luas dibandingkan dengan bahasa dan bicara. Oleh karena itu agar komunikasi tidak diartikan secara sempit, perlu kiranya dijelaskan tentang pengertian komunikasi.
Komunikasi secara terminoligis berarti penyampaian suatu pernyataan oleh seseorang pada orang lain sebagai konsekuensi dari hubungan sosial (Sunardi dan Sunaryo, 2006:174). Pengertian komunikasi disini lebih menekankan komunikasi sebagai alat hubungan sosial sebagai konsekuensi dari manusia sebagai makhluk sosial. Sehingga untuk menjalankan perannya sebagai makhluk sosial manusia harus berkomunikasi.
Menurut Quill (1995) dalam Gardner, et al. (1999:2) menyatakan bahwa komunikasi merupakan proses yang dinamis di dalamya terjadi proses enkoding dari penyampai pesan dan dekoding dari penerima pesan, terjadi pertukaran iformasi, penyampaian perasaan (melibatkan emosi), ada tujuan-tujuan tertentu serta ada penyampaian ide. Dari pengertian komunikasi tersebut dapat dikatakan bahwa komunikasi itu selalu melibatkan dua individu atau lebih dan yang terpenting adalah keinginan, maksud, pesan atau tujuan pengirim pesan dapat diterima dan dipahami oleh penerima pesan. Komunikasi menjadi aspek penting untuk mengekspresikan perasaan, gagasan, keinginan, dan kebutuhan-kebutuhan.
Untuk melakukan komunikasi ternyata dibutuhkan alat. Alat utama dalam komunikasi adalah bahasa (Jordan dan Powell, 2002:51). Berarti komunikasi itu melibatkan bahasa verbal maupun non verbal, mencakup lisan, tulisan, bahasa isyarat, bahasa tubuh, dan ekspresi wajah.
Dari pengertian komunikasi di atas ada tiga hal penting yang berkaitan dengan komunikasi, pertama, komunikasi harus melibatkan dua orang atau lebih, kedua, komunikasi merupakan pertukaran informasi yang bersifat dua arah, dan ketiga, mengandung pemahaman. Sebuah pengumunan yang dipasang di papan pengumuman bukan merupakan komunikasi. Tapi kalau pengumuman itu talh dibaca, dimengerti, dan ditanggapi, maka pengumuman itu bisa disebut komunikasi. Komunikasi dikatakan efektif hanya jika suatu gagasan dapat berpindah dari pemikian seseorang ke pemikiran orang lain (Moore, 1987:79).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komunikasi adalah suatu proses dinamis yang menggunakan bahasa sebagai alat utamanya dalam rangka individu melakukan hubungan sosial dengan individu lainnya yang di dalamnya melibatkan ekspresi perasaan, penyampaian ide, keinginan, kebutuhan-kebutuhan, dan tujuan.
2. Jenis Komunikasi
Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya bahwa alat/media utama komunikasi adalah bahasa, sementara bahasa itu sendiri secara umum terbagi dua, yaitu bahasa verbal (lisan) dan non verbal (isyarat, gerak tubuh, ekspresi wajah, tulisan). Oleh karena itu komunikasi berlangsung tidak hanya dengan menggunakan kata-kata tetapi juga dengan bantuan tindakan, gerak isyarat, ekspresi wajah, gambar yang bermakna, dan tulisan.
Berdasrkan hal tersebut maka jenis komunikasi itu ada dua, yaitu:
- Komunikasi verbal (lisan)
- Komunikasi non verbal (isyarat, gerak tubuh, ekspresi wajah, tulisan)
3. Perkembangan Komunikasi Pada Anak
Perkembangan komunikasi anak pada umumnya berawal dari tangisan bayi yang memberi tahu ibunya bahwa ia merasa lapar atau tidak nyaman. Usia sekitar 2 bulan bayi sudah mengeluarkan suara-suara (cooing) atau tertawa, bila ia merasa senang. Kemudian berkembang menjadi babbling atau pengulangan rangkaian konsonan-vokal misalnya, ma-ma-ma, ba-ba-ba. Usia sekitar 10 bulan, bayi sudah mulai mengenal kata-kata tapi belum mampu mengucapkannya dan kemudian mengucapakan kata pertamanya pada saat ia berusia sekitar 1 tahun.
Perkembangan bicara anak pada umumnya akan terus berkembang dengan pesat sehingga dalam rentang usia 16-24 bulan perbendaharaan kata yang dimiliki oleh anak meningkat dari 50 kata menjadi kurang lebih 400 kata. Saat berusia 2 tahun, anak seharusnya sudah mampu menggunakan kata kerja, kata sifat dan melakukan pengungkapan diri dengan kalimat yang terdiri dari 2 kata.
Menginjak usia 3 tahun, cara anak berbicara sudah menyamai cara orang dewasa berbicara secara informal. Anak sudah menguasai hampir 1000 kata, dapat menyusun kalimat dengan benar dan dapat berkomunikasi dengan baik. Disamping menggunakan bahasa, anak pada umumnya juga mampu berkomunikasi dengan gestur dan simbol-simbol lainnya (Papalia, 1995 dalam Riyanti, 2002:12).
Menurut Sussman (1999) dalam Sjah dan Fadhilah (2003:214) komunikasi berkembang melalui empat tahapan:
a. The own agenda stage
Pada tahap ini anak lebih suka bemain sendiri dan tampaknya tidak tertarik pada orang-orang di sekitarnya. Anak belum tahu bahwa dengan komunikasi ia dapat mempengaruhi orang lain. Untuk mengetahui keinginannya, kita harus memperhatikan gerak tubuh dan ekspresi wajah anak. Seringkali anak mengambil sendiri benda-benda yang diinginkannya.
b. The requester stage
Anak mulai menyadari bahwa tingkah lakunya dapat mempengaruhi orang di sekitarnya.. bila menginginkan sesuatu, anak biaanya menarik tangan kita dan mengarahkannya ke benda yang diinginkan. Sebagian anak telah mampu mengulangi kata-kata atau suara tetapi bukan untuk berkomunikasi melainkan untuk menenangkan dirinya. Anak juga mulai bisa mengikuti perintah sederhana tapi responnya belum konsisten.
c. The early communication stage
Anak telah menyadari bahwa ia bisa menggunakan satu bentuk komunikasi tertentu secara knsisten pada situasi khusus. Namun demikian, inisiatif berkomunikasi masih terbatas pada pemenuhan kebutuhannya. Anak mulai memahami isyarat visual/gambar komunikasi dan memahami kalimat-kalimat sederhana yang kita ucapkan. Bila terlihat perkembangan bahwa anak mulai memanggil nama, menunjuk sesuatu yang diinginkan, atau melakukan kontak mata untuk menarik perhatian, maka berarti anak sudah siap untukmelakukan komunikasi dua arah.
d. The partner stage
Tahap ini merupakan fase yang paling efektif. Bila kemampuan bicara anak baik, ia akan mampu melakukan percakapan sederhana. Anak juga dapat diminta untuk menceritakan pengalamannya, keinginannya yang belum terpenuhi dan mengekspresikan perasaanya. Namun demikian, biasanya anak masih terpaku pada kalimat-kalimat yang telah dihapalkan dan sulit menemukan topik pembicaraan yang tepat pada situasi baru. Bagi anak-anak yang masih mengalami kesulitan untuk berbiara, komunikasi dapat dilakukan dengan menggunakan rangkaian gambar atau menyusun kartu-kartu bertulisan.
Agar lebih jelas mengenai pekembangan komunikasi tersebut, di bawah ini akan diberikan contoh-contoh perkembangan komunikasi pada anak menurut Rowland dan Stremmel (1987) dalam Gardner et al (1999:3) sebagai berikut:
a. Perilaku Pra-tujuan
  • Cooing (mengeluarkan suara-suara)
  • Tertawa sendiri
  • Tiba-tiba menangis tanpa sebab
  • Ekspresi wajah tanpa tujuan
  • Menggerakkan kepala
§ Gerakan badan yang tidakberaturan
b. Perilaku bertujuan
  • Memperhatikan suatu objek
  • Tersenyum
  • Bergerak ke suatu arah
  • Meraih sesuatu atau mendorong sesuatu
  • Rewel
c. Komunikasi pra simbolik non konvensional
  • Tertawa
  • Membuat suara tak beraturan
  • Kontak amata atau menggerakkan mata untuk mengikuti gerakan tangan orang lain dan mencoba meraihnya
d. Komunikasi pra simbolik konvensional
  • Mengeluarkan pola suara yang beraturan (dada, mama, baba),
  • menunjuk/mengarahkan tangan
  • mengayunkan tangan dan kaki
  • mencium
  • memeluk
  • memilih salah satu dari dua objek
e. Komunikasi simbol kongkrit
  • Mengeluakan suara untuk menunjuk objek tertentu
  • Menggunakan gestur sederhana/gerak anggota tubuh untuk mengungkapkan sesuatu, misalnya menepuk-nepuk kursi sebagaikeinginan untuk duduk di kursi.
  • Menggunakan objek kongkrit
§ Menggunakan gambar foto
f. Komunikasi simbol abstrak
§ Menggunakan kata-kata tunggal/dasar
§ Menggunakan isyarat
§ Menggunakan gambar abstrak (gambar outline)
g. Komunikasi simbol formal (berbahasa)
§ Mengkombinasikan dua kata atau lebih
§ Mengkombinasikan gambar atau simbol
§ Mengkombinasikan kata-kata yang tertulis
C. Perkembangan Komunikasi Anak Autis
Salah satu kesulitan yang dimiliki oleh anak autis adalah dalam hal komunikasi (Delphie, 2006:1). Oleh karena itu perkembangan komunikasi pada anak autis sangat berbeda, terutama pada anak-anak yang mengalami hambatan yang berat dalam penguasaan bahasa dan bicara.
Kesulitan dalam komunikasi ini dikarenakan anak autis mengalami gangguan dalam berbahasa (verbal dan non verbal), padahal bahasa merupakan media utama dalam komunikasi. Mereka sering kesulitan untuk mengkomunikasikan keinginannya baik secara verbal (lisan/bicara) maupun non verbal (isyarat/gerak tubuh dan tulisan).
Sebagian besar dari mereka dapat berbicara, menggunakan kalimat pendek dengan kosa kata sederhana namun kosa katanya terbatas dan bicaranya sulit dipahami. Karena kosa katanya terbatas maka banyak perkataan yang mereka ucapkan tidak dipahaminya. Mereka yang dapat berbicara senang meniru ucapan dan membeo (echolalia). Beberapa diantara mereka sering kali menunjukkan kebingungan akan kata ganti. Contoh, mereka tidak menggunakan kata saya dan kamu secara benar, atau tidak mengerti ketika lawan bicaranya beralih dari kamu menjadi saya atau sebaliknya (Riyanti, 2002:16).
Pada saat anak pada umumnya sudah mengetahui nama, mampu merespon terhadap ya dan tidak, mengerti konsep abstrak laki-laki – perempuan, dan mengikuti perintah-perintah sederhana. Sementara itu pada anak autis mungkin hanya echolalia terhadap apa yang dikatakan atau tidak bicara sama sekali.
Anak pada umumnya biasanya mulai mengoceh sekitar umur enam bulan. Ia mulai bicara dalam bentuk kata pada umur satu tahun dan merangkai dua atau tiga kata dalam satu kalimat sebelum delapan belas bulan. Sedangkan pada anak autis sebaliknya, ia tidak memiliki pola perkembangan bahasa. Kemampuan komunikasi mereka bervairasi, diantara mereka ada yang tidak pernah bicara, seperti anak pada umumnya sampai delapan belas bulan atau dua puluh bulan, kadang-kadang kemampuan bicara mereka hilang begitu saja.
Anak autis yang sulit berbicara, seringkali mengungkapkan diri atau keinginannya melalui perilaku. Memang untuk beberapa kasus anak autis yang ada yang sudah mampu menyampaikan keinginannya dengan cara menarik tangan orang yang didekatnya atau menunjuk ke suatu arah yang diinginkan, atau mungkin menjerit. Jika orangtua atau orang disekitarnya tidak memahami apa yang diinginkannya anak akan marah-marah, mengamuk dan mungkin tantrumnya akan muncul.
Siegel (1996:44) secara umum menggambarkan perkembangan komuniksi anak autis terbagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Perkembangan komunikasi verbal, meliputi keterlambatan berbahasa bahkan ada diantara mereka yang kemampuan berbahasanya hilang, echolalia dan menggunakan bahasa yang aneh/tidak dimengerti, menggunakan bahasa sederhana (misalnya minta makan:”Makan, ya!”).
2. Perkembangan komunikasi non verbal, meliputi menggunakan gestur, gerak tubuh, mengungkapkan keinginan dengan ekspresi emosi (menjerit, marah-marah, menangis).
Dengan perkembangan komunikasi seperti telah disampaikan di atas jelaslah anak autis akan menghadapi berbagai kesulitan untuk mengungkapkan keinginannya dan dengan kemampuan komunikasi seperti demikian perlu adanya suatu cara yang dapat membantu mereka untuk berkomunikasi dengan lingkungannya.
D. Peningkatan Keterampilan Komunikasi Bagi Anak Autis dengan
Media PECS
1. Pengertian PECS
PECS (Picture Exchange Communication System) adalah suatu pendekatan untuk melatih komunikasi dengan menggunakan simbol-simbol verbal (Bondy dan Frost, 1994:2). PECS dirancang oleh Andrew Bondy dan Lori Frost pada tahun 1985 dan mulai dipublikasikan pada tahun 1994 di Amerika Serikat. Awalnya PECS ini digunakan untuk siswa-siswa pra sekolah yang mengalami autisme dan kelainan lainnya yang berkaitan dengan gangguan komunikasi. Siswa yang menggunakan PECS ini adalah mereka yang perkembangan bahasanya tidak menggembirakan dan mereka tidak memiliki kemauan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Dalam perkembangan selanjutnya, penggunaan PECS telah meluas dapat digunakan untuk berbagai usia dan lebih diperdalam lagi.
Dengan menggunakan PECS bukan berarti menyerah bahwa anak tidak akan bicara, tetapi dengan adanya bantuan gambar-gambar atau simbol-simbol maka pemahaman terhadap bahasa yang disampaikan secara verbal dapat dipahami secara jelas. Memang, pada tahap awalnya anak diperkenalkan dengan simbol-simbol non verbal. Namun pada fase akhir dalam penggunaan PECS ini, anak dimotivasi untuk berbicara. Meskipun PECS bukanlah program untuk mengajarkan anak autis cara berbicara, pada akhirnya mendorong mereka untuk berbicara.
Ada kekhawatiran orangtua terhadap anaknya yang menggunakan PECS ini. Mereka khawatir anaknya tidak bisa bicara dan ketergantungan terhadap gambar. Untuk itu Schwartz (1998) dalam www. autism.healingthresholds.com) melakukan penelitian pada 18 orang anak-anak pra sekolah yang mengalami gangguan berbahasa, beberapa diantara mereka didiagnosa sebagai anak autis. Mereka mendapat penanganan dengan menggunakan PECS. Anak-anak tersebut menggunakan PECS untuk berkomunikasi selama di sekolah, tidak hanya pada sesi latihan saja. Ternyata setelah setahun, lebih dari setengahnya telah berhenti menggunakan PECS dan mulai menggunakan kemampuan bicara alaminya.
Tidak ditemukan adanya dampak negatif dari penggunaan PECS ini (Bondy, 2001). Ada pun kekhawatiran akan adanya ketergantungan pada PECS dan keterampilan bicara anak autis menjadi tidak berkembang, pandangan/kekhawatiran itu tidak didasari oleh hasil penelitian. Kenyataanya banyak bukti bahwa anak-anak autis yang menggunakan PECS perkembangan keterampilan bicaranya lebih cepat dibandingkan dengan yang tidak menggunakan PECS (Bondy, 2001).
Penelitian terakhir oleh Yoder dan Stone (2006) membandingkan antara anak-anak yang menggunakan PECS dengan sistem yang lain. Hasilnya menunjukkan bahwa anak-anak autis yang dilatih dengan menggunakan PECS lebih verbal dibandingkan dengan yang lain. PECS ini akan lebih efektif mendorong anak autis untuk lebih verbal jika dilatihkan pada anak berusia di bawah enam tahun.
Berdasarkan pengalaman Wallin (2007:1) ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh PECS ini, diantaranya:
§ Setiap pertukaran menunjukkan tujuan yang jelas dan mudah dipahami. Pada saat tangan anak menunjuk gambar atau kalimat, maka dapat dengan cepat dan mudah permintaan atau pendapatnya itu dipahami. Melalui PECS, anak telah diberikan jalan yang lancar dan mudah untuk menemukan kebutuhannya.
§ Sejak dari awal, tujuan komunikasi ditentukan oleh anak. Anak-anak tidak diarahkan untuk merespon kata-kata tertentu atau pengajaran yang ditentukan oleh orang dewasa, akan tetapi anak-anak didorong untuk secara mandiri memperoleh “jembatan” komunikasinya dan terjadi secara alamiah. Guru atau pembimbing mencari apa yang anak inginkan untuk dijadikan penguatan dan jembatan komunikasi dengan anak.
§ Komunikasi menjadi sesuatu penuh makna dan tinggi motivasi bagi anak autis.
§ Material (bahan-bahan) yang digunakan cukup murah, mudah disiapkan, dan bisa dipakai kapan saja dan dimana saja. Simbol PECS dapat dibuat dengan digambar sendiri atau dengan foto.
§ PECS tidak membatasi anak untuk berkomunikasi dengan siapapun. Setiap orang dapat dengan mudah memahami simbol PECS sehingga anak autis dapat berkomunikasi dengan orang lain tidak hanya dengan keluarganya sendiri.
Pembelajaran komunikasi melalui PECS ini harus dimulai dari objek yang benar-benar anak inginkan. Oleh karenanya menurut Bondy dan Frost (1994) dalam Gardner, et al. (1999:11) dalam penerapan PECS ini perlu adanya penggunaan modifikasi perilaku. Melalui modifikasi perilaku tersebut akan diketahui apa yang anak inginkan. Objek yang diinginkan tersebut akan menjadi penguatan bagi anak untuk melakukan komunikasi melalui pertukaran gambar.
2. Menyiapkan Material (Bahan-bahan) yang Digunakan
Material yang digunakan dalam PECS cukup murah. Simbol atau gambar dapat diperoleh dengan cara menggambar sendiri, dari majalah atau koran, foto, atau gambar dari komputer (clip art atau dari internet). Bisa juga menggunakan material resmi PECS yang diterbitkan oleh Pyramid Educational Consultants. Inc. Gambar-gambar atau simbol itu dibentuk kartu kemudian dilaminating agar awet dan di belakang gambar itu dipasang pengait (velcro) atau double tape agar bisa dipasang atau digantung pada berbagai media. Untuk menyimpan kartu gambar diperlukan file.
Dibawah ini sebagian contoh gambar yang dapat di gunakan:
contohgambar1
contohgambar2
Sumber: www.widgit.com
Gambar-gambar dan simbol dikelompokkan dan disusun dari yang paling mudah sampai yang paling sulit. Gambar dan simbol dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori, misalnya:
Ø Orang dan jenis kelamin
Ø Profesi
Ø Kata benda, kata kerja, kata siifat, kata depan
Ø Binatang
Ø Bagian tubuh
Ø Pakaian dan perlengkapannya
Ø Jenis pekerjaan
Ø Rumah dan perlengkapannya
Ø Makanan
Ø Perlengkapan masak
Ø Transportasi
Ø Tempat-tempat umum
Ø Waktu dan cuaca

More aboutPEMBELAJARAN ANAK AUTiS

chit pointblank terbaru April 21, 2011

Diposting oleh NETIZZEN.COM


Posted by Andrie Danang Kurniawan 11:20 AM, 
Download :


[-]Harus Mmpunyai Flhsdisk/folder lock/locbox/memory hp dan sebagainya[-]

1.Download Cheat dari Pekalongan Cheater
2.Simpan di Flahsdisk kamu
3.Matikan Antivirus
4.Buka PB Launcher
5.Buka Cheat nya
6.Start PB nya

7.Tekan VIP HACK , keluar notice [ BACA LAH!!!]
8.LEPAS FLAHSDISK KAMU
9
.Resume

Fiture :
[-]Char hack + Darah 120 + Robot Viper hack On + Baret Hack = Home
[-]Char hack + Darah 120 + Robot Viper hack Off +  Baret Hack= End



Cara Penggunaan nya Char Hack + Viper hack + Darah Jadi 120 :
-Masuk ROOM
-Jadi RM
-Tekan HOME 2x
-Buka Inventory mu!!!
-Play
-Saat Loading map tekan home 2x lagi
-Saat Baru respawn pertama kali/muncul tulisan Game sedang di persiapkan tekanEnd 3x

Created :
F2F Kyeisa
F2F Farah 

Tested Window XP 2 Selama 4 Jam No BT

More aboutchit pointblank terbaru April 21, 2011

mediabar

Selamat Datang di free information sms saran 081356012516

searchbox

daftar entri posting ,komentar,daftar isi

feature content slider