PENGERTIAN
Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus adalah bentuk layanan program pendidikan nonformal (Pendidikan Keaksaraan) yang ditujukan bagi komunitas khusus melalui proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka pemberdayaan masyarakat agar memiliki kemampuan berkomunikasi teks lisan, tulis dalam bahasa Indonesia dan angka, sehingga mampu mencari dan mengelola informasi serta memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Yang dimaksud dengan komunitas khusus dalam acuan ini adalah:
- sekelompok masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tertinggal (terpencil, terisolir, pedalaman, perbatasan, pulau terluar atau pulau-pulau kecil, kawasan pesisir, kawasan perdesaan miskin, komunitas adat terpencil, dan sejenisnya) yang secara geografis umumnya sulit untuk dijangkau.
- sekelompok masyarakat yang karena berbagai persoalan hidup terpaksa berada di lembaga pemasyarakatan dalam kurun waktu tertentu.
- sekelompok anak-anak yang karena kondisi ekonomi (dari keluarga miskin) tidak memperoleh pendidikan di bangku sekolah, sehingga terpaksa hidup di jalanan (anak jalanan). d. sekelompok masyarakat yang karena desakan kebutuhan ekonomi terpaksa berada dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri (Sabah dan Serawak – Malaysia).
- Dana Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus adalah sejumlah dana yang diberikan kepada lembaga/organisasi penyelenggara program sebagai dana penyelenggaraan program Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus.
Sasaran Program
Adapun sasaran layanan program pendidikan keaksaraan bagi komunitas khusus adalah masyarakat yang berpendidikan keaksaraan rendah dan miskin, prioritas bagi masyarakat yang buta aksara. Pendidikan keaksaraan yang terintegrasi dengan pelayanan pembelajaran dan pelatihan bagi warga masyarakat yang dikategorikan sebagai komunitas khusus tersebut adalah masyarakat yang berada pada:
- Daerah tertinggal (terpencil, terisolir, pedalaman, perbatasan, pulau terluar atau pulau-pulau kecil, kawasan pesisir, kawasan perdesaan miskin, komunitas adat terpencil, dan sejenisnya) yang secara geografis umumnya sulit untuk dijangkau.
- Lembaga pemasyarakatan yang menampung tahanan atau narapidana.
- Rumah singgah yang menampung anak-anak jalanan.
- Luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia di Sabah dan Serawak – Malaysia.
Tujuan Program
Dana Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus yang diselenggarakan oleh lembaga/organisasi yang memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga masyarakat yang dikategorikan sebagai komunitas khusus tersebut memiliki akses untuk memperoleh pendidikan melalui jalur nonformal.
Acuan Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus (6.0 MiB, 413 hits)