semua bisa mendapatkan pendidikan

Diposting oleh NETIZZEN.COM on Senin, 07 Maret 2011


PENGERTIAN
Pendidikan   Keaksaraan   bagi    Komunitas    Khusus   adalah bentuk layanan program pendidikan nonformal (Pendidikan Keaksaraan)             yang    ditujukan    bagi   komunitas    khusus melalui proses pembelajaran dan pelatihan dalam  rangka pemberdayaan       masyarakat            agar   memiliki      kemampuan berkomunikasi teks  lisan,  tulis  dalam  bahasa Indonesia dan angka, sehingga mampu   mencari  dan  mengelola  informasi serta  memecahkan masalah  yang  dihadapi dalam  kehidupan sehari-hari.
Yang  dimaksud dengan  komunitas khusus  dalam  acuan  ini adalah:
  1. sekelompok masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tertinggal   (terpencil,  terisolir,   pedalaman,  perbatasan, pulau   terluar  atau   pulau-pulau  kecil,  kawasan  pesisir, kawasan perdesaan miskin, komunitas adat  terpencil, dan sejenisnya)  yang  secara  geografis umumnya sulit  untuk dijangkau.
  2. sekelompok masyarakat yang  karena berbagai persoalan hidup terpaksa berada di lembaga pemasyarakatan dalam kurun  waktu  tertentu.
  3. sekelompok anak-anak yang karena kondisi ekonomi (dari keluarga miskin) tidak memperoleh pendidikan di bangku sekolah, sehingga terpaksa hidup di jalanan (anak jalanan). d.   sekelompok masyarakat yang  karena desakan kebutuhan ekonomi terpaksa berada dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri  (Sabah dan Serawak  – Malaysia).
  4. Dana Penyelenggaraan Program  Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas   Khusus  adalah  sejumlah   dana   yang   diberikan kepada lembaga/organisasi penyelenggara program sebagai dana  penyelenggaraan program Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas  Khusus.
Sasaran Program
Adapun   sasaran   layanan  program  pendidikan  keaksaraan bagi komunitas khusus  adalah masyarakat yang  berpendidikan keaksaraan rendah dan  miskin,  prioritas  bagi  masyarakat yang buta aksara.    Pendidikan keaksaraan  yang  terintegrasi dengan pelayanan pembelajaran dan  pelatihan bagi  warga  masyarakat yang dikategorikan sebagai   komunitas khusus  tersebut adalah masyarakat yang berada pada:
  1. Daerah  tertinggal (terpencil, terisolir, pedalaman, perbatasan, pulau terluar atau  pulau-pulau kecil, kawasan pesisir, kawasan perdesaan miskin, komunitas adat  terpencil, dan  sejenisnya) yang secara geografis umumnya sulit untuk  dijangkau.
  2. Lembaga   pemasyarakatan yang  menampung tahanan atau narapidana.
  3. Rumah singgah yang menampung anak-anak jalanan.
  4. Luar  negeri   sebagai   tenaga kerja  Indonesia  di  Sabah  dan Serawak – Malaysia.
Tujuan Program
Dana Penyelenggaraan Program  Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program  Pendidikan Keaksaraan bagi  Komunitas   Khusus  yang diselenggarakan oleh  lembaga/organisasi yang  memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga masyarakat yang dikategorikan sebagai komunitas  khusus  tersebut memiliki  akses  untuk   memperoleh pendidikan melalui jalur nonformal.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

mediabar

Selamat Datang di free information sms saran 081356012516

searchbox

daftar entri posting ,komentar,daftar isi

feature content slider